
Musrenbang Perubahan RPJMD 2016-2021
Pulau Punjung, Bapppeda.dharmasrayakab.go.id, Auditorium Kabupaten Dharmasraya -- Bupati Dharmasraya Membuka acara musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya dalam Tema "PENINGKATAN PENYELARASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DALAM UPAYA PENCAPAIAN VISI MENUJU DHARMASRAYA MANDIRI DAN BERBUDAYA"
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, SE menyampaikan dalam sambutannya bahwa "Penyelarasan RPJMD Kabupaten Dharmasraya dengan RPJMN Nasional akan meliputi tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program prioritas yang dituangkan ke dalam bentuk dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Dharmasraya Tahun 2016 -- 2021 yang melalui forum ini akan kita sepakati bersama".
Serta bupati dharmasraya menambahkan juga "Pada saat ini juga akan diakomodir saran masukan yang disampaikan oleh masyarakat, tokoh masyarakat, DPRD, SKPD dan Organisasi Kemasyarakatan maupun Profesi. Semua masukan tersebut diharapkan akan menambah kesempurnaan rancangan perubahan RPJMD Kabupaten Dharmasraya".
Pada acara musrembang Perubahan RPJMD turut di hadiri juga Oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Bapak Masrul Ma'as, Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Ibu Leli Arni serta Kepala OPD, Wali Nagari, Tokoh Masarakat dan masyarakat.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Mengingatkan dalam sambutannya bahwa "dalam meningkatkan pembangunan, kita harus bersama-sama membangun semua perencanaan pembangunan agar visi Bupati terpilih menuju Dharmasraya mandiri dan Berbudaya bisa tercapai dengan semaksimal mungkin.
Dasar Hukum Perubahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 264 Huruf (5) RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan Dasar Pelaksanaan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Berpedoman kepada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 430/M.PPN/12/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 dan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia Nomor : 050/795/SJ tentang Penyusunan RPJMD dan RKPD Tahun 2017 yang mengamanatkan agar Daerah memberikan dukungan terhadap pencapaian tujuan pembangunan Nasional tahun 2015 -- 2019 guna mensinergikan pembangunan pusat dan daerah serta antar wilayah.